Universitas Bina Bangsa merupakan perguruan tinggi yang berasal dari perubahan bentuk perguruan tinggi, semula Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bina Bangsa berubah status menjadi Universitas, perubahan tersebut didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor : 553/KPT/I/2017, tentang Izin Perubahan Bentuk Sekolah Tinggi Hukum Bina Bangsa Banten di Kota Serang menjadi Universitas Bina Bangsa Di Kota Serang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pendidikan Banten Jaya Serang, dimana pada diktum kedua, dinyatakan bahwa Universitas Bina Bangsa sebagaimana diktum kesatu menyelenggarakan program studi Hukum Program Sarjana S1. Dengan demikian secara operasional Program Studi Hukum diselenggarakan oleh Unit Pengelola Program Studi yakni Fakultas Hukum, dengan merujuk pada Surat Keputusan Rektor Universitas Bina Bangsa Nomor : 02/R/UNIBA/I.1/X/2017, tentang Struktur Organisasi dan Pengangkatan Pejabat Struktural di lingkungan Universitas Bina Bangsa.